Pengadilan Pidana di Ibu Kota Baghdad, Irak, kemarin menjatuhkan hukuman mati buat mantan wakil presiden Tariq al-Hasyimi. Terdakwa tidak hadir karena mengasingkan diri ke Turki.
Stasiun televisi Aljazeera melaporkan, Senin (10/9), Tariq bersama mantunya, Ahmad Qahtan, diputus bersalah atas dakwaan membunuh seorang pengacara dan seorang perwira angkatan darat Irak bersama istrinya. Juru bicara otoritas hukum Irak, Abdul Sattar Bairakdar memperkirakan vonis serupa juga akan dikenakan terhadap Tariq dan komplotannya atas kasus lebih dari 150 pengeboman dan pembunuhan selama 2005-2011.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Tariq. "Vonis itu murni keputusan politik," kata orang dekat Tariq di Ibu Kota Ankara, Turki, yang dihubungi surat kabar the Wall Street Journal melalui telepon.
Pengakuan sejumlah bekas pengawal Tariq menjadi dasar buat mendakwa Tariq. Stasiun televisi pemerintah menyiarkan kesaksian mereka atas kejahatan Tariq pada Desember tahun lalu, setelah semua pasukan Amerika Serikat ditarik dari Negeri Dua Sungai itu.
Tariq yang beraliran Sunni bersama rekan-rekannya dari partai Iraqiyah menuding dakwaan itu balas dendam Perdana Menteri Nuri al-Maliki, penganut Syiah. Interpol Mei lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan, namun Turki menolak mengekstradisi Tariq.
Vonis terhadap Tariq ini keluar di tengah serangkaian serangan bom melanda lebih dari 20 kota di Irak. Insiden di hari yang sama itu menewaskan lebih dari seratus orang. "Waktunya sangat tidak tepat," ujar Abdul Rahman al-Ubaidi, pemimpin Sunni dari Kota Kirkuk, sebelah utara Irak.
KOnflik antara Sunni dan Syiah di Irak meletup sejak pengeboman masjid di Kota Samara delapan tahun lalu. Hingga kini, kedua pihak saling serang. Banyak orang menilai Syiah yang kini berkuasa sedang balas dendam karena mereka menjadi korban pembantaian semasa rezim Sunni dipimpin Saddam Hussein.
Former Iraqi vice president sentenced to Death
Reviewed by Asep Saepudin
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
No comments:
Post a Comment